Kamis, 14 Juni 2012

KWN : Tanggung Jawab Profesi


PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah sifat terpuji yang mendasar dalam diri manusia yang berarti dalam bahasa indonesia keadaaan wajib menanggung segala sesuatu yang menjadi tanggungannya. Tanggung jawab akan selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung jawab.
Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan,disiplin,ilmunya.
        Kepercayaan tumbuh dalam diri klien, karena kecemasan akan muncul bila klien merasa tidak yakin bahwa perawat yang merawatnya kurang terampil, pendidikannya tidak memadai dan kurang berpengalaman. Klien tidak yakin bahwa perawat memiliki integritas dalam sikap,,keterampilan,,pengetahuan,(integrity),dan.kompetensi.

2.2. Konsep Tanggung Jawab Profesi Perawat
a.Pengertian,tanggung.jawab.perawat.menurut.ANA,Responsibility.
adalah
Penerapan,ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang,berhubungan.dengan,peran.tertentu.dari.perawat,.agar,tetap.kompeten.dalm.Pengetahuan,.Sikap.dan.bekerja.sesuai,kode.etik.(ANA,.1985).
          Menurut pengertian tersebut, agar memiliki tanggung jawab maka perawat diberikan ketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar. Misalnya hukum mengatur apabila perawat melakukan kegiatan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar dsb. Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau melanggar hukum.
Dalam setiap tatanan, perawat professional harus mempunyai 6 tanggung jawab yang harus dilaksanakan (Chitty, 1997). Keenam tanggung jawab tersebut meliputi praktek keperawatan, peningkatan kualitas, riset, pendidikan (kompetensi), manajemen dan change agent. Setiap tanggung jawab tersebut mempunyai bobot yang sama untuk dikerjakan, tergantung jabatan yang diemban, misalnya sebagai staf perawat mempunyai tanggung jawab utama dalam lingkup pemberian asuhan keperawatan dan peningkatan kualitas. Mereka juga mempunyai tanggung jawab lainnya, misalnya memberikan masukan kepada manajer, terlibat dalam penelitian, desiminasi dan aplikasi hasil penelitian.

Berikut,keenam.tanggung.jawab.professional(professional,accountabilitie).
A.Praktek,keperawatan.
           Tanggung dalam praktek keperawatan professional adalah mendefinisikan standard asuhan ; standard praktek ; mendefinisikan standard penampilan (kerja/kejelasan posisi dan harapan) ; mengelola kolaborasi antar disiplin ilmu ; mendefinisikan criteria pengembangan karier ; menyeleksi dan mengelola kerangka konsep tentang system pemberian asuhan keperawatan
B.Peningkatan,kualitas
           Tanggung jawab perawat professional dalam meningkatkan kualitas adalah mengembangkan instrument dan metode untuk aplikasi yaitu standard ; mengembangkan dan merencanakan peningkatan secara kontinyu melalui kelompok atau individu untuk menyelesaikan masalah ; dan mengintegrasikan “unit based” kegiatan peningkatan kualitas.
C.Penelitian.
           Tanggung jawab perawat dalam penelitian adalah menyeleksi topic riset keperawatan terkini di lingkungan tempat kerja dan mendefinisikan kesempatan atau peluang riset keperawatan
D.Pendidikan.(kompetensi).
            Tanggung jawab perawat professional dalam pendidikan (kompetensi) yaitu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran ; mengevaluasi kebutuhan dan pengembangan kompetensi program pendidikan ; mengukur hasil program pendidikan keperawatan ; mengelola hubungan baik antara institusi pendidikan dan pelayanan ; memonitor efektifitas komunikasi perawat dan mengembangkan intervensi untuk pengembangan yang diperlukan dan memahami masing-masing individu mempunyai tanggung jawab dalam meningkatkan kompetensinya
E.Manajemen
              Tanggung jawab professional adalah mengkoordinir, mengalokasikan dan mengelola sumber daya manusia, fasilitas, keuangan, manajemen informasi system dalam memberikan asuhan keperawatan ; menciptakan situasi kerja yang kondusif.
F.Change.agent.
            Tanggung jawab utamanya adalah mempunyai inisiatif dan berani mengambil resiko yang diperlukan oleh “entrepreneurship”

Beberapa cara dimana perawat dapat mengkomunikasikan tanggung jawabnya:
1. Menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien (sincere intereset) Contoh : “Mohon maaf bu demi kenyamanan ibu dan kesehatan ibu saya akan.mengganti.balutan/atau,mengganti,spreinya”.
2. Bila perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah kepada kliennya (explanantion about the delay). Misalnya ; “Mohon maaf pak saya memprioritaskan dulu klien.yang.gawat.dan.darurat.sehingga.harus.meninggalkan,bapak.sejenak”
3. Menunjukan kepada klien sikap menghargai (respect) yang ditunjukkan dengan perilaku perawat. misalnya mengucapkan salam, tersenyum,membungkuk,bersalaman.dsb.
4. Berbicara dengan klien yang berorientasi pada perasaan klien (subjects the patiens desires) bukan pada kepentingan atau keinginan perawat misalnya “Coba ibu jelaskan bagaimana perasaan ibu saat ini”. Sedangkan apabila perawat berorientasi pada kepentingan perawat ; “ Apakah bapak tidak paham bahwa pekerjaan saya itu banyak,dari.pagi.sampai.siang,mohon.pengertiannya.pak,.jangan.mau.dilayani.terus”.
5. Tidak mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina (derogatory) misalnya “ pasien yang ini mungkin harapan sembuhnya.lebih.kecil.dibanding.pasien.yang.tadi”
6. Menerima sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang klien (see the patient point of view). Misalnya perawat tetap bersikap bijaksana saat klien menyatakan bahwa obatnya tidak cocok atau diagnosanya mungkin salah.

2.3. Penerapan Tanggung Jawab Perawat Profesional
2.3.1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan 
masyarakat.
a. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
c. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas
d. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2.3.2.Tanggung.jawab.terhadap.tugas
a. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan,individu,keluarga.dan.masyarakat.
b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan.hukum.yang.berlaku.
c. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan
dengan.norma-norma.kemanusiaan.
d. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut,serta,kedudukan,sosial.
e. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya.dengan.keperawatan.
 
2.3.3. Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi  kegiatan lain.
a.       Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesame perawat dan dengan tenaga kesehatan lain, baik dalam memelihara keselerasian suasana lingkungan kerja maupun dalam rangka meningkatkan tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
b.      Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan .

2.3.4. Tanggung jawab perawat terhadap profesi perawat
a.       Perawat selalu berusaha meningkatkan pengetahua professional secara mandiri /bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan perawatan.
b.      Perawat selalu menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan tingkah laku dan kepribadian yang luhur.
c.       Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan-kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
d.      Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya,


2.3.5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan    negara
a. Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b. Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.



2.4. Tanggung jawab perawat professional
Dalam melakukan asuhan keperawatan seorang perawat professionaharus memiliki kriteria sebagai berikut :
2.4.1.      Caring
a.       Merupakan bagian penting dalam praktek keperawatan
b.      Dalam memberikan pelayanan keperawatan harus menciptakan suatu suasana untuk penyemuhan, harus bersikap sopan santun, menghormati klien dan keluarganya, bersikap mau mendengar, memberikan sentuhan, selalu berada di samping klien dan trampil
c.       Kemampuan untuk mendukung pasien menghadapi kecemasan, penderitaan dan kematian dengan tenang.l

2.4.2 Profesional
a.Seorang perawat harus bertindak secara etis, punya komitmen yang tinggi terhadap kualitas kerja.
b.Menyesuaikan pekerjaan, mempunyai tanggung jawab terhadap pekerjaan, serta komponen dalam melaksanakan profesinya.
2.4.3 Mampu bekerja dalam tim
Perawat dalam merawat pasien harus bekerja sama dengan tenaga kesehatan lain sebagai tim dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk mencapai tujuan yang sama yaitu kesehatan atau kesejahtraan klien.
2.4.4. Sesuai standar
Untuk.menghindarkan.kesalahan,kesalahan.dalam.memberikan asuhan keperawatan, maka perawat harus bekerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi dan salalu memperhatikan kualitas pelayanan.


Tanggung jawab diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan kinerja yang ditampilkan guna memperoleh hasil pelayanan keperawatan atau kebidanan yang berkualitas tinggi. Yang perlu diperhatikan dari pelaksanaan tanggung jawab adalah memahami secara jelas tentang “uraian tugas dan spesifikasinya” serta dapat dicapai berdasarkan standar yang berlaku atau yang disepakati. Hal ini berarti perawat mempunyai tanggung jawab yang dilandasi oleh komitmen, dimana mereka harus bekerja sesuai fungsi tugas yang dibebankan kepadanya.

Untuk mempertahankannya, perawat hendaknya mampu dan selalu melakukan introspeksi serta arahan pada dirinya sendiri (self-directed), merencanakan pengembangan diri secara kreatif dan senantiasa berusaha meningkatkan kualitas kinerjanya. Hal ini diperlukan agar mereka dapat mengidentifikasi elemen-elemen kritis untuk meningkatkan dan mengembangkan kinerja klinis mereka, guna memenuhi kepuasan pasen dan dirinya sendiri dalam pekerjaannya. Mencatat respon dan perkembangan pasen dengan lengkap dan benar merupakan salah satu tanggung jawab perawat dalam melaksanakan tugasnya.



2.5. Tanggung Gugat
2.5.1 Pengertian
Akuntabilitas (tanggung gugat) dapat menjawab segala hal yang berhubungan dengan tindakan seseorang. Perawat bertanggung gugat terhadap dirinya sendiri, klien, profesi, sesama karyawan dan masyarakat. Adapun contoh dari tanggung gugat adalah jika seorang perawat memberikan dosis obat yang salah kepada pasien, maka ia dapat di gugat oleh klien yang menerima obat ersebut, dokter memberikan instruksi, pembuat skandal kinerja dan masyarakat menuntut kesempurnaan profesional.
Agar dapat bertanggung gugat perawat harus bertindak berdasarkan kode etik profesinya sehingga keluhan atau penyimpangan perawat dapat melaporkannya dan melakukan perawatan untuk mencegah cedera lebih lanjut. Akuntabilitas atau tanggung gugatdilakukan untuk mengevakuasi efektifitas perawat dalam melakukan praktek.
Penerapan tanggung gugat dalam praktek keperawatan para perawat bidan, memilih kesehatan “perlu bertanggung gugat secara sendiri” terhadap praktek mereka dan dalam melaksanakan tanggung gugat profesnya tersebut, meraka harus sesuai ketentuan profesi kesehatan yang berisikan standar dan seperti dalam code of profesional concont (1992). Penjaminan kualitas, sebagai alat pengidentifikasi kesempatan untuk meningkatkan keperawatn pasien.
Tanggung gugat dalam praktek asuhan keperawatan harus dapat bertanggung gugat dalam manajemen seperti pentingnya pencegahan dan perbaikan standar yang digaris bawahi, oleh komisi audit (audit commision) dalam sebuah laporan yang berisi penggunaan sumber dibangsal secara optimal.
Keperawatn merupakan sebuah komponen dari perawat pasien dan anggaran rumah sakit yang terlalu penting untuk di biarkan berkembang sendiri komitmen dari sebuah manager dan para dokter dalam manajemen dan juga manager pelayanan keperawatan, untuk menyatukan visi strategi mereka terhadap perkembangan keperawatan merupakan suatu hal yang vital.



2.5.2.   Tujuan
Adapun tujuan tanggung gugat profesional adalah :
a. mengevakuasi praktisi-praktisi profesional baru dan mengkaji ulang praktisi-praktisi yang telah ada.
b. mempertahankan standar keperawatan profesional.
c. memberikan fasilitas refleksi profesional, pemikiran etis, dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian profesional perawatan kesehatan.
d. memberikan dasar untuk memberi keputusan etis.

Adanya prinsip yang dikenal dalam dunia kedokteran bahwa yang terpenting adalah tidak merugikan. dan untuk melindungi kepentingan pasien maka dalam pasal 55 UU no 23 tahun 1992, secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas gantu kerugian akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesahatan. dan dapat diartikan tidak ada nilai untuk menyakiti, mencederai, atau merugikan pasien.
Kemudian didalam pasal 55 ayat 2 UU no.23 tahun 1992. ditegaskan bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. standar profesi maksudnya adalah pedoman sebahai petunjuk dalam menjalankan profesi seara baik, sedangkan hak pasien adalah hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran, dan hak pendapat kedua. jadi kesimpulannya ialah hak untuk mendapatkan penjelasan atas informasi.

1 komentar: